ETHICAL
GOVERNANCE
Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan
lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan.
Filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai
fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan
pada pembukaan UUD negara.
1. Governance System
Istilah sistem pemerintahan adalah
kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti sistem
secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan
fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan,
sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang
terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi
keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala
sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan
Negara itu sendiri.Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem
pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan
kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya.
Sesuai dengan kondisi negara
masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
·Presidensial
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Contohnya
indonesia, brazil, afganistan.
·
Parlementer
merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Contoh india, irak Israel
·
Komunis
adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat
kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal. Contohnya, korea
utara, laos Vietnam
·
Demokrasi
liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak
individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan
filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan
dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Contoh amerika serika
2. Budaya Etika
Pendapat umum dalam bisnis bahwa
perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya.Hubungan antara CEO dengan
perusahaan merupakan dasar budaya etika.Jika perusahaan harus etis, maka
manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya.Manajemen
puncak memimpin dengan memberi contoh.Perilaku ini adalah budaya etika. Tugas
manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh
organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut
dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:
·
Menetapkan
credo perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis
yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan
organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
·
Menetapkan
program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang
dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya
pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
·
Menetapkan
kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing.
Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
3.
Mengembangkan struktur etika korporasi
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun
dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4.
Kode perilaku korporasi
Code of Conduct adalah pedoman
internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja,
Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu
dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Setiap perusahaan memiliki kode etik
korporasi yang berbeda-beda, seperti pertamina yang memiliki Kode Etik
Korporasi yang bersumber dari Tata Nilai Unggulan 6C (Clean, Competitive,
Confident, Customer Focused, Commercial dan Capable). Rincian
singkatnya sebagai berikut:
a. Clean ialah Perusahaan dikelola
secara professional dengan cara :
- Menghindari
benturan kepentingan
- Tidak
mentolerir suap
- Menjunjung
tinggi kepercayaan dan integritas; serta
- Berpedoman pada asas-asas tata kelola
korporasi yang baik.
b. Competitive: Mampu berkompetisi
dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui
investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
c. Confident: Berperan dalam
pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN dan
membangun kebanggaan bangsa.
d. Customer Focused: Berorientasi
pada kepentingan pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik
kepada pelanggan.
e. Commercial: Menciptakan nilai
tambah dengan orientasi komersial dan mengambil keputusan berdasarkan
prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
f. Capable: Dikelola oleh pemimpin
dan pekerja professional yang memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi,
berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.
5.
Evaluasi terhadap kode perilaku
Evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi harus dilaksanakan secara rutin agarperusahaan selalu berada dalam
pedoman dan jika ada kesalahan maka bisa cepat diselesaikan. Berikut
pihak-pihak yang dievaluasi dan cara yang dapat dilakukan untuk kode perilaku
yang berkaitan dengan pihak-pihak tersebut :
a. Pegawai
·
Memberikan
pedoman yang lebih rinci kepada Pegawai tentang tingkah laku yang diinginkan
dan yang tidak diinginkan oleh perusahaan.
·
Memberikan
aturan tentang nilai-nilai kejujuran, etika nilai, keterbukaan, dan kepuasan
pelanggan yang dapat meningkatkan suasana kondusif dalam lingkungan kerja
sehingga akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai secara
menyeluruh.
b. Pemegang Saham
·
Menambah
informasi-informasi yang dapat meyakinkan pemegang saham bahwa perusahaan,
dikelola secara hati-hati (prudent) efisien dan transparan, untuk mencapai
tingkat laba dan dividen yang diharapkan oleh Pemegang Saham dengan tetap
memperhatikan kepentingan ekspansi usaha.
c. Masyarakat
·
program-program yang (terutama yang
berhubungan dengan pengambilan sumber daya alam) tidak merusak keadaan
lingkungan terutama baik tanah, air maupun udara.
Contoh
kasus :
Di Indonesia Pegawai Negeri Sipil
(PNS) begitu banyak sehingga tidak bisa dipungkiri bahwa banyak PNS yang menyalahi
aturan seperti para PNS yang masih malas-malasan dalam menjalani tugas. Kita
pasti pernah mendengar berita tentang PNS yang masih malas-malasan dalam
menjalani tugasnya sehari-hari. Contohnya mereka berangkat kerja siang hari dan
pulang kerja sebelum jam pulang kerja, pernah juga ditemui para PNS yang
berkeliaran di tempat-tempat umum pada jam kerja. Bahkan ketika apel upacara
ada PNS yang tidak menghadiri apel upacara dan datang tidak tepat pada
waktunya.
Sebuah instansi atau perusahaan
harus lebih meningkatkan disiplin kerja bagi para pegawainya agar perusahaan
tersebut dapat berkembang maju kedepan lebih baik apabila menggunakan prinsip
Good Corporate Governance dan lebih meningkatkan etika-etika yang baik agar
tidak melalaikan suatu pekerjaan bahkan melanggar peraturan yang tidak sesuai
dengan GCG.
Instansi atau perusahaan yang
melanggar seperti kasus diatas harus ditangani agar tidak melanggar etika dan
tidak merugikan pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan. Seharusnya
perusahaan atau instansi tersebut memberikan contoh etika yang baik kepada
kalangan masyarakat.
Kiki marsella
24213850
4EB09
Daftar pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar