Senin, 04 Mei 2015

Tugas 2 Softskills

Nama : Kiki Marsella 
NPM : 24213850
Kelas : 2EB09



1.      HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.       Hukum perdata material adalah hukum yanga mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum.
b.       Hukum perdata formal adalah hukum mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

2.       HUKUM PERIKATAN
Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lainnya yang menimbulkan aliansi.
Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, kesepakatan apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.

3.       HUKUM PERJANJIAN
Hukum yang berperan penting dan nyata bagi kehidupan masyarakat salah satunya adalah Hukum perjanjian. Hukum perjanjian adalah hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Dapat juga hukum perjanjian ini dikatakan sebagai suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang berjanji kepada orang lain untuk melakukan suatu hal, dalam hal ini kedua belah pihak telah menyetujui atas perjanjian yang telah mereka buat, tanpa adanya paksaan dari pihak ketiga maupun pihak yang lainnya.


4.      HUKUM DAGANG
Achmad ikhsan berpendapat bahwa pengertian Hukum Dagang itu adalah Hukum yang mengatur t entang soal-soal perdagangan atau bisnis, dimana mengatur tentang persoalan yang ditimbulkan oleh perilaku manusia dalam perdagangan atau bisnis.
Hukum Dagang meliputi :
ü  Hukum bagi antar pedagang
ü  Hukum Perserikatan
ü  Hukum Transport atau Angkutan
ü  Hukum Asuransi
ü   Hukum Surat surat Niaga



Sumber :