Nama : Kiki Marsella
NPM : 24213850
Kelas : 2EB09
1. HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum
yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan
dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun
pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Hukum
perdata material adalah hukum yanga mengatur kepentingan-kepentingan perdata
setiap subjek hukum.
b. Hukum perdata formal adalah hukum mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
2. HUKUM PERIKATAN
Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lainnya yang menimbulkan aliansi.
Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, kesepakatan apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
3. HUKUM PERJANJIAN
Hukum yang berperan penting dan nyata bagi kehidupan
masyarakat salah satunya adalah Hukum perjanjian. Hukum perjanjian adalah hukum
yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak
lain. Dapat juga hukum perjanjian ini dikatakan sebagai suatu hukum yang
terbentuk akibat seseorang berjanji kepada orang lain untuk melakukan suatu
hal, dalam hal ini kedua belah pihak telah menyetujui atas perjanjian yang
telah mereka buat, tanpa adanya paksaan dari pihak ketiga maupun pihak yang
lainnya.
4. HUKUM DAGANG
Achmad ikhsan berpendapat bahwa pengertian Hukum Dagang itu adalah Hukum yang mengatur t entang soal-soal perdagangan atau bisnis, dimana mengatur tentang persoalan yang ditimbulkan oleh perilaku manusia dalam perdagangan atau bisnis.
Hukum Dagang meliputi :
ü Hukum bagi antar
pedagang
ü Hukum Perserikatan
ü Hukum Transport atau
Angkutan
ü Hukum Asuransi
ü
Hukum Surat surat Niaga
Sumber :