Rabu, 17 Juni 2015

contoh kasus sengketa ekonomi & penyelesaiannya



Contoh Kasus Penyelesaian Sengketa Ekonomi PT Sara Lee Indonesia
Perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10). Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah. Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh dunia. 

Dengan mengenakan kaos putih dan ikat merah di kepalanya. Buruh merentangkan belasan spanduk, di antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”, “Rp 16 triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bagian dari aset perusahaan juga.” “Kami Minta 7 Paket”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain tentang kesejahteraan dan gaji yang rendah. Spanduk juga terpasang di pagar pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan para pekerja dan 12 poster yang mewakili suara masing-masing tim dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh. Poster dari Surabaya GT tertera beberapa kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan berhenti mogok, sebelum kalian penuhi tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas budi, kalian?” Juga poster dari Tim Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami bukan untuk berdebat, kami datang untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di belakang UU, dan jangan ambil jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.” “Kami terpaksa mogok karena jalan berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami ajukan mulai kesejahteraan, peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari manajemen,” ungkap seorang buruh wanita yang enggan disebut namanya. Buruh takut menyebut nama, sebab manajemen perusahaan akan terus melakukan intimidasi yang menyakitkan. “Ini aksi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan sering melancarkan aksi, jika tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya. Perwakilan manajemen sempat mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui pengeras suara, namun ditolak oleh pekerja. 

Hingga kini aksi buruh terus bertambah sebab karyawan dari distributor Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan Bekasi satu persatu memperkuat aksinya itu. Buruh lainnya mengatakan kasus ini bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan baru itu Setelah enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun aktif demo. Sara Lee merasa malu dengan aksi yang mencoreng perusahaan raksasa inim sehingga siap melakukan perundingan tripartit. Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena manajemen perusahaan memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian karyawan. Kesimpulan : Menurut saya, Manajemen PT. Saralee harus berunding terlebih dahulu dengan para buruh agar menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT. Saralee tidak memperoleh laba yang ia targetkan, seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan yang tidak membuat salah satu pihak rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan adalah satu-satunya solusi yang dapat meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak Saralee malah akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi, karena jika kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa, laba pun tidak akan didapatkan oleh PT.Saralee.


sumber : http://handikosuharso.blogspot.com/2011/04/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html

Senin, 04 Mei 2015

Tugas 2 Softskills

Nama : Kiki Marsella 
NPM : 24213850
Kelas : 2EB09



1.      HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.       Hukum perdata material adalah hukum yanga mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum.
b.       Hukum perdata formal adalah hukum mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

2.       HUKUM PERIKATAN
Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lainnya yang menimbulkan aliansi.
Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, kesepakatan apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.

3.       HUKUM PERJANJIAN
Hukum yang berperan penting dan nyata bagi kehidupan masyarakat salah satunya adalah Hukum perjanjian. Hukum perjanjian adalah hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Dapat juga hukum perjanjian ini dikatakan sebagai suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang berjanji kepada orang lain untuk melakukan suatu hal, dalam hal ini kedua belah pihak telah menyetujui atas perjanjian yang telah mereka buat, tanpa adanya paksaan dari pihak ketiga maupun pihak yang lainnya.


4.      HUKUM DAGANG
Achmad ikhsan berpendapat bahwa pengertian Hukum Dagang itu adalah Hukum yang mengatur t entang soal-soal perdagangan atau bisnis, dimana mengatur tentang persoalan yang ditimbulkan oleh perilaku manusia dalam perdagangan atau bisnis.
Hukum Dagang meliputi :
ü  Hukum bagi antar pedagang
ü  Hukum Perserikatan
ü  Hukum Transport atau Angkutan
ü  Hukum Asuransi
ü   Hukum Surat surat Niaga



Sumber :

Rabu, 01 April 2015

TUGAS SOFTSKILLS
NAMA : KIKI MARSELLA
KELAS : 2EB09
NPM: 24213850

1.     Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

HUKUM
Apa itu hukum  ? Hukum adalah sistem yang  terpenting  dalam  pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Sebenarnya hukum  mempunyai  arti yang luas, banyak para ahli yang berbeda pendapat dalam mendefinisikan pengertian hukum. Dibawah ini ada beberapa para ahli yang mendefinikan hukum :

a.Immanuel Kant Hukum adalah keseluruhan ketentuan yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).       
b.Mr. E.M. Meyers Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.     
c.Prof. Dr. Van Kan Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.      
d.Prof. Dr. Van Kan Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.     
e.Achmad Ali Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.     
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.  Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dibawah ini ada pengertian hukum ekonomi menurut beberapa parah ahli :
a.    Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
b.    Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:

1.       Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

2.     TUJUAN & SUMBER HUKUM
TUJUAN HUKUM
Hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.  Ada 3 teori yang telah dirumuskan oleh para sarjana hukum, yaitu :
a.       Teori Etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak adil.



b.      Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”.

c.       Teori Campuran
Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya.

SUMBER HUKUM
Sumber hukum Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan dan pelanggaran yang dikenai sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a.       Sumber hukum Material (Welborn) yaitu keyakinan dan perasaan atau kesadaran hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum.

b.      Sumber hukum Formal (Kenborn) yaitu perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.


 NORMA dan KAIDAH
Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat.dengan demikian norma dan kaidah tersebut berisi perintah atau larangan, setiap orang hendaknya mentaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah dan kaidah itu bermacam macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.
PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu oikos dan nomos.  Oikos berarti rumah tangga dan nomos berarti, tata, aturan. Ekonomi menurut kamus Bahasa Indonesia berarti segala hal yang bersangkutan dengan penghasilan, pembagian dan pemakaian barang-barang dan kekayaan (keuangan). Ekonomi berkenaan dengan setiap tindakan atau proses yang harus dilaksanakan untuk menciptakan barang-barang dan jasa yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan manusia. Secara lebih spesifik istilah ini dipakai untuk menyebutkan efesiensi relatif proses produksi, pengorganisasian administratif, atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia.

SUBYEK HUKUM
Subjek Hukum  adalah segala sesuatu yang dapat memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
a.      Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b.      Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

OBYEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
1.    Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2.    Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.



Sumber :

       www.zonasiswa.com