Senin, 17 Oktober 2016

Etika Profesi Akuntansi (ETHICAL GOVERNANCE)

ETHICAL GOVERNANCE

Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. Filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.

1.       Governance System

Istilah sistem pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu sendiri.Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.

Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
      ·Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Contohnya indonesia, brazil, afganistan.
·         Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Contoh india, irak Israel
·         Komunis adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal. Contohnya, korea utara, laos Vietnam
·         Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Contoh amerika serika
2.  Budaya Etika
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya.Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika.Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya.Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh.Perilaku ini adalah budaya etika. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:
·         Menetapkan credo perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
·         Menetapkan program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
·         Menetapkan kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
3.      Mengembangkan struktur etika korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4.      Kode perilaku korporasi
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Setiap perusahaan memiliki kode etik korporasi yang berbeda-beda, seperti pertamina yang memiliki Kode Etik Korporasi yang bersumber dari Tata Nilai Unggulan 6C (Clean, Competitive, Confident, Customer Focused, Commercial dan Capable). Rincian singkatnya sebagai berikut:
a.       Clean ialah Perusahaan dikelola secara professional dengan cara :
- Menghindari benturan kepentingan
- Tidak mentolerir suap
- Menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas; serta
-  Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik.
b.      Competitive: Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
c.       Confident: Berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN dan membangun kebanggaan bangsa.
d.      Customer Focused: Berorientasi pada kepentingan pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
e.       Commercial: Menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial dan mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
f.       Capable: Dikelola oleh pemimpin dan pekerja professional yang memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.

5.      Evaluasi terhadap kode perilaku
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi harus dilaksanakan secara rutin agarperusahaan selalu berada dalam pedoman dan jika ada kesalahan maka bisa cepat diselesaikan. Berikut pihak-pihak yang dievaluasi dan cara yang dapat dilakukan untuk kode perilaku yang berkaitan dengan pihak-pihak tersebut :
a.       Pegawai
·         Memberikan pedoman yang lebih rinci kepada Pegawai tentang tingkah laku yang diinginkan dan yang tidak diinginkan oleh perusahaan.
·         Memberikan aturan tentang nilai-nilai kejujuran, etika nilai, keterbukaan, dan kepuasan pelanggan yang dapat meningkatkan suasana kondusif dalam lingkungan kerja sehingga akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai secara menyeluruh.
b.      Pemegang Saham
·         Menambah informasi-informasi yang dapat meyakinkan pemegang saham bahwa perusahaan, dikelola secara hati-hati (prudent) efisien dan transparan, untuk mencapai tingkat laba dan dividen yang diharapkan oleh Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan kepentingan ekspansi usaha.
c.       Masyarakat
·          program-program yang (terutama yang berhubungan dengan pengambilan sumber daya alam) tidak merusak keadaan lingkungan terutama baik tanah, air maupun udara.
Contoh kasus :
Di Indonesia Pegawai Negeri Sipil (PNS) begitu banyak sehingga tidak bisa dipungkiri bahwa banyak PNS yang menyalahi aturan seperti para PNS yang masih malas-malasan dalam menjalani tugas. Kita pasti pernah mendengar berita tentang PNS yang masih malas-malasan dalam menjalani tugasnya sehari-hari. Contohnya mereka berangkat kerja siang hari dan pulang kerja sebelum jam pulang kerja, pernah juga ditemui para PNS yang berkeliaran di tempat-tempat umum pada jam kerja. Bahkan ketika apel upacara ada PNS yang tidak menghadiri apel upacara dan datang tidak tepat pada waktunya.
Sebuah instansi atau perusahaan harus lebih meningkatkan disiplin kerja bagi para pegawainya agar perusahaan tersebut dapat berkembang maju kedepan lebih baik apabila menggunakan prinsip Good Corporate Governance dan lebih meningkatkan etika-etika yang baik agar tidak melalaikan suatu pekerjaan bahkan melanggar peraturan yang tidak sesuai dengan GCG.
Instansi atau perusahaan yang melanggar seperti kasus diatas harus ditangani agar tidak melanggar etika dan tidak merugikan pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan. Seharusnya perusahaan atau instansi tersebut memberikan contoh etika yang baik kepada kalangan masyarakat.
Kiki marsella
24213850
4EB09
Daftar pustaka :

Minggu, 09 Oktober 2016

Konversi Minyak Tanah ke Gas Elpiji 3 Kilogram (kg)



Kementerian ESDM sejak beberapa tahun terakhir mulai menggalakkan program konversi minyak tanah ke gas Elpiji 3 Kilogram (kg). Program ini dilakukan dengan membagikan paket perdana Elpiji 3 kg kepada jutaan rumah tangga diseluruh indonesia.

namun, masih terdapat beberapa daerah yang belum bisa menikmati gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan memasak. Beberapa daerah tersebut tersebar dibeberapa pulau mulai dari sumatera, sulawesi, Nusa Tenggara hingga Papua.

“wilayah indonesia yang belum melaksanakan konversi minyak tanah ke gas elpiji 3 kg yaitu Bangka Belitung, Anambas, dan Natuna. Lalu Maluku Utara, NTB, Bima, NTT, Papua Sulawesi Utara, Nias”. Jelas Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmatja di Gedung DPR RI, jakarta Rabu (5/10/2016).

Belum dilakukannya konversi gas Elpiji 3 kg di daerah-daerah tersebut karena masih terbatasnya sarana dan prasarana penunjang. Sehingga pendistribusian paket perdana gas Elpiji 3 kg ditunda sampai terbangunnya sarana dan prasarana tersebut.
“konversi belum dapat dilaksanakan, karena pertama belum ada kesiapan sarana dan prasarana,” kata wiratmaja.
Selain itu, sulitnya akses daerah-daerah tersebut ke pangkalan elpiji masih terbilang jauh. Sehingga ditakutkan konversi minyak tanah ke gas elpiji 3 kg tidak bisa dilakukan secara berkesinambungan.
“kedua, jarak yang jauh antara lokasi dimaksud dengan titik supply elpiji terdekat dan medan grafis yang harus ditempuh”. Ujar wiratmaja.

SERANG – PT Pertamina Persero dalam waktu dekat rencananya akan melakukan penarikan terhadap tabung gas ukuran 3 kilogram di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Banten.
Pengawas Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Banten, Rachmat Salim mengatakan rencana penarikan tabung gas elpiji 3 kilogram oleh Pertamina sebagai upaya untuk memberantas penyalahgunaan.

Seperti diketahui, kata Rachmat, tabung melon itu merupakan subsidi pemerintah untuk masyarakat ekonomi menengah kebawah.
“Kenyataan di lapangan, yang menikmati subsidi tabung gas 3 Kilogram adalah masyarakat yang perekonoiannya menengah ke atas. Padahal tabung gas ukuran 3 Kilogram untuk masyarakat ekonomi menangah ke bawah,” kata Rachmat.

Ia menjelaskan, penarikan tabung gas ukuran 3 kilogram ini disusul dengan diluncurkannya tabung gas ukuran 5,5 kilogram yang dijadwalkan akan dilakukan pada Januari ini.
Untuk tabung gas ukuran 5,5 kilogram sendiri, sambung Rachmat, baru beredar terbatas di wilayah Jabotabek. “Nampaknya peluncuran tabung gas ukuran 5,5 kilogram tertunda karena adanya perubahan sistem internal di Pertamina. Saya belum mendapatkan kabar, kapan sistem ini akan selesai,” ujar dia.
Rachmat juga tidak mengetahui berapa banyak tabung gas ukuran 5,5 kilogram tersebut yang akan diluncurkan di Banten. Namun yang pasti masyarakat akan dikenai biaya tambahan sebesar Rp 40 ribu sebagai biaya pembayaran pajak.

“Harga tabung gas ukuran 3 kilogram sekitar Rp 160 ribu-an. Jika ditukar dengan tabung gas ukuran 5,5 kilogram maka akan dikenai tambahan pembayaran pajak sekitar Rp 40 ribu-an,” jelas Rachmat.
Dengan adanya perubahan sistem tersebut maka berpengaruh pada lambatnya pasokan tabung ga tersebut. Rachmat mengaku khawatir jika hal itu terjadi, akan menimbulkan kekecewaan pada masyarakat yang telah mengetahui jadwal pasokan sebelumnya.

Ia berharap, perbaikan sistem internal PT Pertamina dapat segera terselesaikan. “Saya juga berharap perputaran gas di pasaran tetap lancar dengan mengandalkan stok yang ada,” imbuh
Meski awalnya banyak yang menyangsikan akan berhasil, konversi Minyak Tanah ke LPG menjadi fenomena penting program konversi energi di Indonesia. Apalagi, keberhasilan mengubah kebiasaan masyarakat yang turun termurun dari generasi ke generasi menggunakan Minyak Tanah beralih ke LPG  bukan sekadar persoalan teknis, namun juga sarat dengan aspek sosial dan budaya.

Sebenarnya, tujuan utama konversi Minyak Tanah ke LPG untuk mengurangi subsidi. Maklum, Minyak Tanah, yang biaya produksinya setara dengan Avtur, selama ini dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat berpenghasilan rendah yang terkonsentrasi di perdesaan. Sehingga pemerintah memberikan subsidi harga. Kebijakan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini cukup membebani keuangan negara.

Konsumsi Minyak Tanah sebelum dilakukan konversi mencapai kisaran 12 juta Kilo Liter (KL) setiap tahun. Ketika itu, besaran subsidi mencapai sekitar Rp 25 triliun. Angka ini berubah sesuai dengan basis asumsi harga minyak mentah dunia maupun volume. Dari jumlah volume sebesar itu profil pengguna Minyak Tanah adalah sekitar 10 persen golongan sangat miskin, 10 persen golongan miskin, 50 persen golongan menengah dan 20 persen golongan mampu.

Melihat profil pengguna tersebut, sangat jelas bahwa pemberian subsidi Minyak Tanah memang tidak seluruhnya tepat sasaran. Kelompok masyarakat menengah maupun mampu masih banyak yang mengkonsumsi Minyak Tanah bersubsidi dengan beragam alasan. Oleh sebab itu program konversi yang diikuti dengan pengurangan volume Minyak Tanah bersubsidi ditujukan untuk memperbaiki distribusi agar lebih tepat sasaran.

LPG  menjadi pilihan pengganti Minyak Tanah. Alasan terpenting adalah biaya produksi LPG lebih murah dibanding Minyak Tanah. Biaya produksi Minyak Tanah tanpa subsidi adalah sekitar Rp 6.700/liter. Jika dengan subsidi adalah Rp 2.500/liter. Untuk satu satuan setara Minyak Tanah, biaya produksi LPG tanpa subsidi adalah Rp 4.200/liter. Sedang LPG dengan subsidi adalah Rp 2.500/liter. Pemanfaatan LPG jelas mengurangi konsumsi subsidi Minyak Tanah.



Selain biaya produksi lebih murah, untuk satu satuan yang sama kalori LPG juga lebih tinggi dibanding Minyak Tanah. Sehingga biaya pemakaian LPG untuk keperluan memasak, misalnya, lebih murah. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Laboratorium Energi Universitas Trisakti menghasilkan biaya merebus air 5 liter adalah Rp 11,6/menit untuk LPG dan Rp 13,8/menit untuk Minyak Tanah.

Program konversi Minyak Tanah ke LPG memiliki sasaran atau target sekitar 40 juta Kepala Keluarga (KK) miskin yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk keperluan ini dibutuhkan sebanyak 40 juta kompor LPG beserta asesorisnya serta 100 juta tabung LPG 3 Kg. Pada pelaksanaan program, telah dibagikan sejumlah paket perdana secara gratis kepada para keluarga miskin yang terdiri kompor LPG dan asesoris serta tabung LPG 3 Kg.

Sejak mulai dilaksanakan tahun 2007 hingga menjelang akhir 2010 telah dibagikan paket perdana sebanyak
44.675.000 ke seluruh wilayah Indonesia atau lebih dari 100 persen dari target. Sebanyak 3.793.000 Metrik Ton (MT) LPG telah dikonsumsi masyarakat sasaran. Sedang Minyak Tanah yang ditarik mencapai 11.317.000 KL. Penghematan yang berhasil dilakukan mencapai sebesar Rp 19,34 Triliun.

Selain penghematan keuangan negara dalam APBN, pelaksanaan konversi Minyak Tanah ke LPG juga membawa dampak bergulir dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Pengadaan lebih dari 44 juta kompor LPG telah mendorong bangkitnya industri kompor LPG di dalam negeri. Saat ini sudah beroperasi sebanyak 34 pabrik kompor LPG dengan kapasitas mencapai sekitar 55 juta unit setiap tahun.

Pabrikan asesoris juga berkembang seiring dengan kebutuhan pengoperasian kompor LPG oleh konsumen. Saat ini serta 21 pabrik katub tabung (valve), selang dan regulator dengan berbagai merek di berbagai wilayah di Indonesia. Produksi katub tabung mencapai sekitar 25 juta setiap tahun, regulator mencapai sekitar 45 juta setiap tahun dan selang karet mencapai sekitar 80 juta per tahun.

Kebutuhan sekitar 100 juta tabung LPG ukuran 3 Kg juga telah mendorong bekembangnya pabrikan di dalam negeri. Saat ini setidaknya sudah beroperasi sekitar 73 pabrik tabung LPG dengan kapasitas mencapai sekitar 75 juta/tahun. Kebutuhan akan tabung LPG juga mendorong berkembangnya produksi industri lembaran baja sebagai bahan baku. Jumlah sebesar ini diprediksi masih akan bertambah guna memenuhi kebutuhan stock dan rolling.

Tumbuhnya industri penunjang konversi Minyak Tanah ke LPG tersebut telah menyerap sedikitnya sekitar 100 ribu tenaga kerja langsung. Diprediksi jumlah tenaga kerja tidak langsung yang terserap lebih banyak lagi dengan berkembangnya industri ini. Terlebih lagi, nilai investasi langsung yang telah ditanamkan untuk pengembangan industri ini mencapai kisaran Rp 3 Triliun. Jika mempertimbangkan investasi tidak langsung nilainya akan lebih besar lagi.

Dinamika berkembangnya kegiatan industri kompor LPG beserta asesoris maupun tabung LPG diprediksi masih akan terus berlanjut diwaktu-waktu mendatang. Kebiasaan masyarakat menggunakan LPG sebagai bahan bakar merupakan pasar utama industri ini. Selain para pabrikan, berkembangan industri ini juga mendorong tumbuhnya jasa perdagangan maupun usaha perbengkelan di bidang kompor LPG beseta asesoris.

Nilai yang muncul dari rantai ekonomi kegiatan industri peralatan LPG untuk rumah tangga tergolong tidak kecil. Diprediksi triliunan rupiah akan berputar dalam bisnis ini. Selain itu juga membuka ribuan kesempatan kerja, baik bagi para tenaga kerja berketrampilan khusus maupun terciptanya usaha distributor atau penjualan produk industri ini. Bahkan, juga terbuka peluang merambah pasar luar negeri apabila kualitas produk dan harga bisa bersaing.

Aktivitas ekonomi juga terjadi dalam jalur distribusi LPG. Sejak dari lapangan produksi ataupun impor hingga konsumen. Selain berupa pembangunan infrastruktur, termasuk kapal pengangkut, juga memacu investasi bidang pengangkutan, stasiun pengisian, penyaluran dan pemeliharaan (SPPBE/SPBE).  Rantai distribusi juga membuka peluang usaha berupa pembukaan Agen, Sub Agen dan pangkalan/penyalur.

Bahkan saat ini, di jalur paling ujung sebelum konsumen juga berkembang usaha penjualan LPG 3 Kg eceran. Baik oleh toko kelontong maupun pedagang dorongan khusus LPG 3 Kg. Besar kemungkinan ini dilakukan oleh para pedagang dorongan atau pedagang keliling yang sebelumnya menjajakan Minyak Tanah. Betapapun, kegiatan ini telah menjadi nilai tambah ekonomi dalam rantai penyaluran LPG 3 Kg.

Kalori yang lebih tinggi dibanding Minyak Tanah, membuat para pedagang kecil yang beralih menggunakan LPG juga mengaku lebih besar keuntungannya mencapai sekitar 10 persen hingga 15 persen. Setidaknya, untuk jumlah biaya pengeluaran pengadaan bahan bakar sebesar setara Minyak Tanah, penggunaan LPG memberikan efisiensi produksi yang lebih tinggi. Penghematan serupa juga dirasakan oleh para konsumen rumah tangga, berupa pengeluaran untuk biaya bahan bakar rumah tangga.

Lintas Instansi

Program konversi Minyak Tanah ke LPG yang hingga kini telah menjangkau hampir seluruh kawasan Indonesia merupakan program pemerintah yang melibatkan beberapa intansi pemerintah. Selain itu juga secara langsung melibatkan PT Pertamina serta para pengusaha, baik yang bergerak dalam industri maupun pabrikan kompor LPG dan Tabung LPG serta kalangan swasta yang menjadi mitra PT Pertamina sebagai pengelola SPBE, angkutan atau transportasi sampai agen maupun penyalur LPG 3 Kg.

Di lingkungan intansi pemerintah saat awal pelaksanan program, Kementerian ESDM bertindak sebagai Koordinator Program. Selain itu, juga bertugas melaksanakan sosialisasi, pengawasan dan verifikasi atas penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg. Berdasarkan tugas inilah jajaran Kementerian ESDM sejak awal pelaksanaan program ini terlibat langsung baik dari sisi kebijakan maupun pelaksaan di lapangan. Selain itu juga melakukan tugas-tugas koordinasi dengan intansi pemerintah lain dalam pelaksanaan atau menjalankan program konversi Minyak Tanah ke LPG.

Program konversi energi menugaskan Kementerian Perindustrian untuk menyiapkan kebijakan ijin industri yang terkait dengan pelaksanaan konversi Minyak Tanah ke LPG. Untuk itulah, selain bertanggungjawab terhadap keluarnya ijin industri, Kementerian Perindustrian juga bertugas menyiapkan Spesifikasi Material maupun Sertifikasi produk-produk  seperti tabung LPG 3 Kg, kompor gas, regulator dan selang sebagai pelengkap atau asesoris kompor gas.

Sedang sebagai pihak yang bertugas melakukan pengadaan komor gas beserta asesoris adalah Kementerian UKM. Intansi ini pula yang juga bertanggungjawab melakukan pendistribusian ke masyarakat pengguna. Sedang Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertugas melakukan pengawasan terhadap peredaran tabung gas dan kompor gas. Adapun Kementerian Perdagangan bertindak sebagai pihak yang melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar dan impor.

Alokasi anggaran paket perdana konversi Minyak Tanah ke LPG serta penggantian subsidi LPG 3 Kg menjadi tugas Kementerian Keuangan. Mengingat pengguna LPG 3 Kg pada umumnya adalah kalangan ibu rumah tangga maka Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan mendapat tugas melakukan sosialisasi program pengalihan Minyak Tanah ke LPG 3 Kg. Berbagai program baik demontrasi hingga penyebaran brosur tentang pemakaian LPG 3 Kg telah dilakukan diberbagai tempat di tanah air.

PT Pertamina memiliki peran yang cukup penting. Perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang migas inilah yang bertugas melakukan pengadaan LPG maupun pengadaan tabung LPG 3 Kg untuk paket perdana. Perusahaan negara ini pula yang melakukan pendistribusian paket perdana kepada masyarakat yang menjadi target atau sasaran program ini. Selain itu juga berperan dalam pengisian ulang produk LPG 3 Kg serta mensupllai dan distribusi LPG 3 Kg hingga ke agen-agen untuk selanjutnya diteruskan ke konsumen.

Tentu bukan pekerjaan yang ringan melakukan koordinasi yang melibatkan sejumlha instansi. Namun, melalui berbagai rapat-rapat koordinasi nyaris semua hambatan bisa diatasi. Selain itu semupau pihak yang terlibat saling menyadari bahwa program konversi energi ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas. Meski demikian, harus diakui masih ada pula hal yang harus menjadi perhatian dan penyempurnaan pelaksanaan yaitu terjadinya sejumlah kecelakaan penggunaan LPG oleh konsumen.

Pemerintah telah mengambil langkah cepat mengatasi kecelakaan tersebut. Di bawah koordinasi Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat yang juga melibatkan PT Pertamina telah dilakukan sejumlah langkah. Antara lain memberikan santunan terhadap korban. Selain itu, dilakukan pengecekan terhadap peralatan kompor gas dan tabung LPG 3 Kg. Jika terdapat produk yang dinilai belum memenuhi sfesifikasi yang telah ditetapkan ditarik. Selain itu sosialisasi tentang cara aman pemakaian kompor dan tabung LPG 3 Kg dilakukan lebih intensif.



Dikutip dari :
http://esdm.go.id/berita/56-artikel/4011-konversi-minyak-tanah-ke-lpg-menggerakkan-perekonomian-menghemat-energi.html?tmpl=component&print=1&page=


http://m.detik.com/finance/energi/d-3314310/daerah-daerah-ini-belum-bisa-nikmati-elpiji-3-kg 


Kiki Marsella, 4EB09, 24213850. Tugas Softskill Minggu Pertama