KOPERASI
A.
Konsep,
Aliran dan Sejarah Koperasi
·
Konsep
Koperasi
Membangun sebuah koperasi, diperlukannya sebuah
konsep untuk membangun koperasi tersebut, tanpa adanya sebuah konsep maka tidak
akan terciptanya sebuah koperasi. Sejarah terbentuknya koperasi ialah
terjadinya berbagai macam aliran yang berkembang diberbagai Negara. Aliran
tersebut akhirnya dipakai oleh masing - masing negara yang di anut sesuai
dengan prinsip idiologi yang dipakai.
Pengertian dari konsep koperasi ialah suatu bentuk,
atau susunan yang dipakai oleh koperasi itu sendiri. Mengapa? karena dalam
sebuah konsep yang di anut berbeda beda. Ada 2 konsep yaitu konsep Koperasi
Barat dan konsep Koperasi Sosialis, yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh
faham pemikirin yang berbeda. Sedangkan konsep yang dipakai pada saat ini ialah
perpaduan antara 2 konsep tersebut. Konsep Koperasi yang ada terbagi menjadi 3,
yaitu:
1. Konsep Koperasi Barat
Ialah organisasi swasta yang dibentuk secara suka
rela dan mempunyai kepentingan bersama yang bermaksud untuk mengurusi
kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik antara anggota
koperasi dan perusahaan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Ialah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah yang di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk
menunjang perencanaan Nasional.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Ialah koperasi yang sudah berkembang dan memiliki
ciri tersendiri, dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
·
Aliran
Koperasi
1. Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dapat dijumpai di negara -
negara yang beridiologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian
liberal. Menurut aliran ini, koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisir, dan mengoreksi berbagai masalah yang ditimbulkan sistem
kapitalisme. Hubungan pemerintah dalam aliran ini bersifat netral.
2. Aliran Sosialis
Menurut aliran sosialis, koperasi dipandang sebagai
alat yang paling efektif dan efisien untuk mensejahterakan masyarakat. Selain
itu sebagai alat menyatukan rakyat dengan organisasi koperasi. Dalam aliran ini
pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan tersebut, yang menyebabkan
hilangnya otonomi koperasi. Aliran ini dapat dijumpai di Negara Eropa Timur dan
rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran ini sebagai wadah ekonomi
rakyat bekedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur
masyarakat. Hubungan pemerintah dangan koperasi bersifat kemitraan, pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercpta dengan baik.
Maka sistem aliran ini sebagai alat yang paling efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat.
Pada dasarnya ketiga aliran ini memiliki tujuan yang
sama, yaitu untuk mensejahterakan para anggotanya dan membantu mengatasi
perekonomian anggotanya dari berbagai masalah ekonominya. yang membedakannya
antara lain:
-
Aliran Yardstick, pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
-
Aliran Sosialis, pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
-
Aliran Persemakmuran, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.
·
Sejarah
koperasi di Indonesia
Singkat sejarah adanya koperasi di Indonesia. pada
abad ke 20 umumnya hasil yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat. Ketika menderita dalam
keadaan ekonomi yang sulit dan orang-orang yang hidup dengan ekonomi terbatas,
maka dari situlah terdorong untuk mempersatukan diri untuk meolong dirinya
sendiri dan manusia yang lainnya. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A.
Wiriaatmadjadi Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. pada tanggal 12 Juli
1947. Kongres pertama koperasi pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal kongres
tersebut ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia. Secara garis besar ada 2
masa sejarah berkembangnya koperasi di indonesia, yaitu pada masa penjajahan
dan masa kemerdekaan. Di era masa kemerdekaan terciptanya hasil kongres
pertama, yaitu :
1.
Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi
Akan
tetapi pada tanggal 12 Juli 1953 diadakannya kongres yang ke dua, yang
diakbatkan oleh tekanan agresi Belanda. Hasil kongres tersebut ialah :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia, sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di Sekolah
3.
Mengakat Moh Hatta sebagai bapak koperasi
4.
Segera akan dibuat undang - undang koperasi yang baru
B.
Pengertian
dan Prinsip Koperasi
·
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar pinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada
umumnya.
·
Karakteristik
Koperasi
Dalam UUD 1994 dan UU
No. 25/1992, koperasi di indonesia memiliki karakteristik sebagai berikut :
1.
Koperasi memiliki nilai-nilai komitmen
sebagai pedoman bagi anggotanya, yang meliputi nilai-nilai seperti :
-
Kesetiakawanan
-
Percaya diri
-
Keadilan
-
Kejujuran
-
Keterbukaan
-
Daya tanggap
-
Kepedulian
-
Tanggung jawab sosial
-
Kemandirian
2.
Anggota koperasi memiliki kepentingan
ekonomi yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di
lingkungan dimana koperasi berada.
3.
Semua aktivitas usaha koperasi
dijalankan dan diawasi oleh anggota koperasi
4.
Untuk mewujudkan tujuan koperasi, maka
badan usaha sebagai wadah dan alat dalam menjalankan aktivitas usaha koperasi.
5.
Kelebihan atas kemampuan pelayanan yang
dilakukan oleh koperasi digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang
bukan anggota koperasi.
·
Prinsip
– prinsip Koperasi
Prinsip – prinsip
koperasi pasal 5 ayat 1 Undang-undang No. 25/1992, yaitu :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Prinsip
ini menegaskan bahwa tidak boleh ada pemaksaan oleh pihak manapun untuk menjadi
anggota koperasi.
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip
ini menegaskan bahwa dalam pengambilan keputusan senantiasa melibatkan anggota
koperasi. Pengaturannya diatur dalam anggaran dasar/rumah tangga koperasi.
3.
Pembagian sisa hasil usaha sebanding
dengan partisipasi anggota
Pembagian
sisa hasil usaha sebanding dengan partisipasi anggota koperasi dalam membentuk
kontribusi sisa hasil usaha selama periode akuntansi. Dengan demikian pendapatan
anggota koperasi dari pembagian SHU sangat tergantung dari partisipasi anggota
dalam memberikan kontribusi pembentukan SHU bagi koperasi.
4.
Pemberian balas jasa atas modal
Pemberian
balas jasa yang terbatas atas modal merupakan cermin atas kewajaran pemberian
imbalan bagi partisipasi anggota koperasi serta mendorong makin kuatnya rasa
kesetiakawanan antar sesama anggota koperasi.
5.
Kemandirian
Prinsip
kemandirian menunjukkan bahwa pengelolaan usaha dijalankan dan diawasi oleh
anggota harus dapat memberikan peningkatan kesejahteraan bagi anggotanya dan
masyarakat.
C. Organisasi dan
Manajemen
·
Organisasi
Koperasi
Perangkat organisasi
koperasi terdiri dari: rapat anggota, pengurus, dan pengawas,sedangkan unsur
lain yang melengkapi organisasi koperasi adalah: unsur penasehat unsur
pelaksana, manajer dan karyawan-karyawan koperasi. Agar koperasi dapat
menjalankan kegiatan dengan baik, maka harus dilengkapi dengan alat
perlengkapan organisasi. Alat - alat perlengkapan organisasi koperasi,
sebagaimana pada bentuk-bentuk perusahaan lainnya, adalah pilar - pilar yang
akan menentukan tumbuh atau runtuhnya koperasi. Selain akan menentukan tujuan
yang hendak dicapai, alat perlengkapan organisasi koperasi juga merupakan alat
yang akan menentukan cara mencapi tujuan, serta tercapai atau tidaknya tujuan
itu.
1.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tetapi bukan berarti rapat anggota
bersifat tak terbatas. Kekuasaan tertunggu suatu rapat anggota tetap ada
batasnya yaitu prinsip koperasi dan peraturan perundang-undagan yang berlaku.
Sehingga jika misalnya rapat anggota mengambil keputusan yang bertentangan
dengan prinsip koperasi dan perundang-undangan yang berlaku maka kepetusan itu
akan gugur.
Menurut pasal 23
undang-undang nomor 23 tahun 1992 rapat anggota menetapkan:
ü Anggaran
dasar
ü
Kebijaksaan umum
ü
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentuan
pengurus dan pengawasan
ü
Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi serta pengasahan laporan keuangan
ü
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
ü
Pembagian sisa hasil usaha
ü Penggabungan,
peleburan, pembagaian , dan pembubaran koperasi
Rapat anggota koperasi
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi. Rapat anggota ini diadakan sedikitnya sekali dalam satu
tahun.
Tugas dan peran dari rapat anggota dapat
dirumuskan sebagai berikut:
ü
Mengesahkan/menetapkan
penyusunan dan peruahan anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat.
ü
Memilih, mengangkat
dan memberhentikan anggota pengurus dan oengawas.
ü
Memberikan persetujuan
atas perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi dan arah
kegiatan-kegiatan usahanya
ü
Mensyaratkan agar
Pengurus, manajer dan karyawan memahami ketentuan dalam Anggaran Dasar .
ü
Menetapkan/mengesahkan
rencana kerja, rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
ü
Menetapkan pembagian
Sisa Hasil Usaha
ü
Menetapkan
penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi
ü Memberikan penilain
terhadap pertanggungjawaban pengurus: menerima atau menolak.
D. Tujuan dan Fungsi
Koperasi
Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
Menurut Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945”. Sedangkan menurut Moch Hatta tujuan koperasi bukanlah mencari laba
yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
ü Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
ü Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
ü Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
gurunya.
ü Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri
adalah sebagai berikut:
ü Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
ü Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi
indonesia
ü Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara
indonesi
ü Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan
jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
ü Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
ü Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
ü Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya.
ü Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
E. Kinerja Koperasi di
Indonesia
Badan usaha adalah pusat
organisasi yang dianggap kesatuan yuridis (hukum) .Menurut Dominick Salvatore
(1989) bahwa pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang
mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi
atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual. Koperasi sebagai badan Usaha yaitu : Koperasi tetap
tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.25 tahun
1992); Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan
usahanya; Anggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa; Pengelolaan
koperasi memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi dan
informasi) dan sistem keanggotaan.Tujuan dan Nilai Koperasi: Memaksimumkan
Keuntungan (Maximize profit); Memaksimumkan Nilai Perusahaan (Maximize the
value of the firm); Meminimumkan Biaya (minimize profit). Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Teori perusahaan adalah
konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial.Teori
perusahaan:
1. Perusahaan
bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta
system dan informasi informasi.
2. Orang
yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,supplier,
customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan
perusahaan.
3. Society
(stakeholders) kegiatan firm yaitu: Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena
gunakan sumberdaya yang langka langka; Bisnis membayar pajak pajak; Bisnis
menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk
masyarakat.
Teori
Kendala mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh
kendala-kendalanya.Teori kendala perusahaan:Adanya kesulitan menentukan apakah
manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan
pemiliknya sekaligus mencari tujuan lainnya; Biaya dan manfaat dari setiap
tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil; Kritik atas tanggung
jawab sosial.
Perbedaan teori laba yaitu : Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Teori Laba Frisional (frictional Theory Of
Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari
friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium). Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at
membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Kegiatan Usaha Koperasi yaitu : Status dan Motif
Anggota; Kegiatan Usaha; Permodalan Koperasi; Sisa Hasil Usaha Koperasi.
F. Sisa Hasil Usaha
·
Pengertian SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi
manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue / TR) dengan biaya atau biaya
total (total cost / TC) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik,
pengertian SHU menurut UU No. 25 /
1992, tentang Perkoperasian,Bab
IX, Pasal 45 adala sebagai berikut.
ü SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
satu buku yang bersangkutan.
ü SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
ü Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah untuk keperluan lain,
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi. Dalam hal ini,
jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal. Maka yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian
ini juga dijelaskan bahwa, ada hubungan linear antara transaksi
usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden
yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besarnya modal
yang dimiliki.
·
Informasi Dasar SHU
Perhitungan SHU bagian
anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut.
ü SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
ü Bagian
(persentasi) SHU anggota
ü Total
simpana seluruh anggota
ü Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
ü Jumlah
simpanan per anggota
ü Omzet
atau volume usaha per anggota
ü Bagian
(persentasi) SHU untuk simpanan anggota
ü Bagian
(persentasi) SHU untuk transaksi usaha anggota
SHU
Total Koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
Transaksi
anggota adalah
kegitan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antar anggota terhadap
koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun
pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan
pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Partisipasi
modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu, dalam bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Data ini didapat
dari buku simpanan anggota. Omzet atau
volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari
barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditunjukan untuk jasa modal anggota.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.
·
Rumus
Pembagian SHU
Acuan dasar pembagian SHU
adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Untuk koperasi di Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU
No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa, “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
SHU koperasi yang diterima
oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
sendiri, yaitu:
ü SHU
atas modal
Pembagian ini juga
sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simapanan). Tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
ü SHU
atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa
anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara
umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
-
Cadangan koperasi
-
Jasa anggota
-
Dana pengurus
-
Dana Karyawan
-
Dana pendidikan
-
Dana sosial
-
Dana untuk pembangunan lingkungan.
G.
Pola Manajemen Koperasi
·
Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
Dalam hal manajemen
menunjukkan kepada proses, maka James A.F Stoner (1986) mengemukakan bahwa
manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, pengkoordinasian dan pengendalian, sumber daya yang ada untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kelima fungsi tersebut sebagai kunci
keberhasilan suatu manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi lain, yaitu :
pengkomunikasian dan pemotivasian.
Menurut Undang-Undang
No.12 tahun1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan
organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan badan pemeriksa.
Menurut Undang-Undang RI No.25 tahun 1992 pasal 21 tentang Perkoperasian
dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota,
pengurus dan pengawas. Jadi berdasarkan Undang-Undang diatas pengelola dan
manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini
dikarenakan adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi
yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari pengelola koeprasi itu berada di
tangan para anggotanya, sedangkan manajer bukan anggota koperasi. Namun manajer
mempengaruhi terhadap keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer sebagai salah
satu komponen dari manajemen koperasi.
H. Jenis dan Bentuk Koperasi
·
Jenis
Koperasi
Dilihat dari bidang
usaha dan jenis anggotanya, koperasi dapat dikelompokkan ke dalam 4 jenis.
Bidang usaha koperasi mencerminkan jenis produk yang dijual kepada masyarakat
dan para anggotanya. Berdasarkan bidang usaha ini dan jenis anggotanya, menurut
PSAK No. 27 tahun 2007, koperasi dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis
koperasi, yaitu :
ü Koperasi
simpan pinjam
Koperasi kredit atau
koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan
simpanan dana dari para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada
para anggota yang memerlukan bantuan dana. Kegiatan utama koperasi simpan
pinjam adalah menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman dana kepada anggota
koperasi.
ü Koperasi
konsumen
Koperasi konsumen adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen akhir atau pemakai barang
dan jasa. Kegiatan utama koperasi konsumen adalah melakukan pembelian bersama.
Jenis barang atau jasa yang dilayani suatu koperasi konsumen sangat tergantung
pada latar belakang kebutuhan anggota yang akan dipenuhi. Sebagai contoh,
koperasi yang mengelola toko serba ada, mini market, dan sebagainya.
ü Koperasi
pemasaran
Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen atau pemilik barang
atau penyedia jasa. Koperasi pemasaran dibentuk terutama untuk membantu para
anggotanya memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Jadi masing-masing
anggota koperasi menghasilkan barang secara individual, sementara pemasaran
barang-barang tersebut dilakukan oleh koperasi. Ini berarti keikutsertaan
anggota koperasi sebatas memasarkan produk yang dibuatnya. Tujuan utama
koperasi pemasaran adalah untuk menyederhanakan rantai tata niaga dan
mengurangi sekecil mungkin keterlibatan para pedagang perantara dalam memasarkan
produk-produk yang mereka hasilkan.
ü Koperasi
produsen
Koperasi produsen
adalah koperasi yang para anggotanya tidak memiliki badan usaha sendiri tetapi
bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau
jasa. Kegiatan utama koperasi produsen adalah menyediakan, mengoperasikan dan
mengelola sarana produksi bersama. Tujuan utama koperasi produsen adalah
menyatukan kemampuan dan modal para anggotanya guna menghasilkan barang-barang
atau jasa tertentu melalui suatu badan usaha yang mereka kelola dan miliki
sendiri.
·
Bentuk
Koperasi
Sebagaimana dalam pasal
15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat
berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU
No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam pasal 24 ayat 4
UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat
diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa
usaha koperasi anggota secara seimbang.”
·
Bentuk Koperasi menurut PP No.60
tahun 1959.
Dalam PP No.60 tahun
1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat
koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan
perindukannya.”
Dari ketentuan
tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
ü Primer.
Koperasi yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
ü Pusat.
Koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
ü Gabungan
Koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
ü Induk
koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari
koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang
mengatakan bahwa:
-
Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
-
Di tiap-tiap daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
-
Di tiap-tiap daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
-
Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
1.
Bentuk
koperasi menurut Undang-Undang
Undang-undang No.12
tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk
koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak
secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota
Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1)
Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia
pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan
dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”
I. Permodalan Koperasi
2. Arti
Modal Koperasi
Pengertian modal
koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan
atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal
sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat
hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik)
dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
3. Sumber
- Sumber Modal Koperasi
1.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan
sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para
pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap
ada.
2.
Modal Sendiri
Modal sendiri terdiri dari:
a) Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke
dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota
koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota
koperasi.
b) Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh
semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan
usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat
menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari
sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk
memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi
membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang
tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun
dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki
pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan
pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3.
Modal Pinjaman
Modal pinjaman terdiri dari:
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan
dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar
kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya
dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan
uang yang berasal dari anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat
oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan
modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas
atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha
koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan
kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara
yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi
atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari
masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual
obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal
yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal
dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
4.
Cadangan
Koperasi
1. Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran
Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti
contoh di bawah ini:
-
Memenuhi kewajiban tertentu
-
Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi
-
Sebagai jaminan untuk
kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
-
Perluasan usaha
-
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
2. Pengertian
SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
d. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
e. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
f. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
3. Dasar
SHU
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
-
SHU Total Koperasi pada
satu tahun buku
-
Bagian (persentase) SHU
anggota
-
Total simpanan seluruh
anggota
-
Total seluruh transaksi
usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
-
Jumlah simpanan per anggota
-
Omzet atau volume usaha
per anggota
-
Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota
-
Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota
J. Efisiensi Perusahan Koperasi
1. Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Koperasi tidak boleh
terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani
anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya
dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya
transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi
Efisiensi adalah
penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau
seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la
disebut efisien.
Dihubungkan dengan
waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat
dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
ü Manfaat
Ekonomi Langsung (MEL), yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya
ü Manfaat
Ekonomi Tidak Langsun (METL),yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah
berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau
pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil
Usaha) anggota.
ü Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat dihitung dengan cara
sebagai berikut:
TME
= MEL + METL
MEN
= (MEL +METL) – BA
ü Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung
dengan cara sebagai berikut:
MEL
= EfP + EfPK +EvP + EvPU
METL
= SHUa
Efisiensi Perusahaan
atau Badan Usaha Koperasi:
ü Tingkat
efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP)
= RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran
biaya pelayanan
Jika
TEBP < 1 berarti efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
ü Tingkat
efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU)
= Realisasi Biaya Usaha
Anggaran
biaya usaha
Jika
TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
2. Efektivitas
Koperasi
Efektivitas adalah
pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os
> Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan
efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK
= RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk +
Anggaran MEL
Jika EvK > 1,
berarti Efektif
3. Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah
pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka
disebut produktif. Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
PPK (1)
= SHUk x 100%
4. Modal
Koperasi
Setiap Rp.1,00 Modal
Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…
PPK (2)
= Lababersihdariusahadengan non anggota x 100%
Modal Koperasi
Setiap Rp.1,00 modal
koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp…
5. Analisis
Laporan Keuangan
Analisis Laporan
Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi:
-
Neraca
-
Perhitungan hasil usaha (income
statement)
-
Laporan arus kas (cash flow)
-
Catatan atas laporan keuangan
-
Laporan perubahan kekayaan bersih sbg
laporan keuangan tambahan.
K. Evaluasi Koperasi
dilihat dari Sisi Anggota dan Sisi Perusahaan
I.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT
DARI SISI ANGGOTA
1.
EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan
penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang
kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi
anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah
di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar
koperasi.
Berhasilnya suatu
koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan partisipasi
anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari
beberapa hal antara lain:
a. Partisipasi
dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari
sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan
partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi,
pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi
keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partsipasi yang
sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary)
b. Partisipasi
dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat
keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan
dapat pula bersifat informal (Informal partipation). Pada koperasi kedua bentuk
partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.
c. Partisipasi
dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang dari segi
pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak
langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapt
dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta
aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan
fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi). Partisipasi tidak langsung
terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah
kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan
untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Partisipasi
dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi
kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa partispasi kontributis
(contributif participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif participation).
Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota
sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
2. EFEK
HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota
menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di
pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan
koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
Bila dilihat dari
peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam
dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. ANALISIS
HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Salah
satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus
sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai
pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah
diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa,
untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi. Setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
a. Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
b. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan
syarat-syarat lebih menguntungkan dibanding dari
pihak-pihak luar perusahaan
4. PENYAJIAN DAN
ANALISIS NERACA PELAYANAN
Bila suatu koperasi
bisa lebih memenuhi pelayan yang sesuai dengan
kebutuhan anggotanya
dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan
meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi
membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi
harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
1) Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain
2) Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu
dan peradaban.
II. EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
a. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan
badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan
ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan
teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya
manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah:
penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau
seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia
di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang
suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil
maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat
ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
a) Manfaat
ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya
b) Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
c) Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut:
TME = MEL + METL MEN =
(MEL + METL) – BA
d) Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan
cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs
+ EvP + EvPU METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan /
Badan Usaha Koperasi:
a) Tingkat
efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya
pelayanan
Jika TEBP < 1
berarti efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
b) Tingkat
efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1
berarti efisiensi biaya usaha
b. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah
pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os
> Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan
Efektivitas koperasi (EvK) :
EvkK
= RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk +
Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti
Efektif
c. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah
pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka
disebut produktif.
Rumus perhitungan
Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
1. MODAL
KOPERASI
PPK
(1) =
SHUk x 100%
= Rp. 102,586,680 X
100% = Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62%
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
= Rp. 86.62%
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
2. RENTABILITAS
KOPERASI
Untuk mengukur tingkat
rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai
berukut:
Rentabilitas = S H U X
100%
AKTIVA
USAHA
= Rp. 102,586,680 X
100% = Rp. 518,428,769
= Rp. 19.79 %
= Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat
disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa
hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu
mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang meningkat.
d. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan
koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
· Neraca.
· Perhitungan
hasil usaha (income statement).
· Laporan
arus kas (cash flow)
· Catatan
atas laporan keuangan
· Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha
pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh
anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
L. Peranan Koperasi
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan
antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi dalam
memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini sangat lah
banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut.
Bukan hanya itu saja peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu
Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia
-
Alat
pendemokrasi ekonomi
-
Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
-
Membantu
pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak
-
Sebagai
soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi
nasional)
-
Membantu
pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan
prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Peran Koperasi
diberbagai Keadaan Persaingan
1.
Di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar
persaingan sempurna :
-
Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
-
Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis
(homogen)
-
Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
-
Para pembeli dan penjual memiliki
informasi yang sempurna
2.
Di Pasar Monopolistik
Banyak pejual atau
pengusaha dari suatu produk yang beragam
-
Produk yang dihasilkan tidak homogen
-
Ada produk substitusinya
-
Keluar atau masuk ke industri relatif
mudah
-
berbeda-beda sesuai dengan keinginan
penjualnya
3.
Di Pasar Monopsoni
Disini ada penjual
banyak tetapi hanya ada satu Pembeli.
4.
Di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah
struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai
pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi
harga dan nonharga. Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan
product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan
advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk.
-
Penawaran Harga yang bersifat Predator
-
Price Leadership
M. Pembangunan Koperasi
Pembangunan Koperasi di
Negara Berkembang
Pembangunan koperasi
dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan
perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan
pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat
khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
Kendala yang dihadapi
masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalalah sebagai
berikut:
1. Sering
koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan
demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang
dan pekerja/buruh.
2. Disamping
itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang kontroversial
mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses
pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang)
merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi
atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
3. Kriteria
( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti
perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar
penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan
sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai
efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai
sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model
tiga tahap, yaitu:
1. Tahap
pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan
pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama
tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi,
menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya cukup mampu melayani
kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa
yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka
panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
2. Tahap
kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi
dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan
keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap
ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan
otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung
harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan
dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi:
1. Untuk
membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa
ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi
bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui
pemberian bantuan pemerintah.
2. Selama
proses pembentukan koperasi persyaratan dan criteria yang mendasari pembentukan
kelompok-kelompok koperasi yang kuat dan efisien, dan perusahaan koperasi yang
mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat
pertimbangan yang cukup.
3. Karena
alasan-alasan administratif, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada
pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan
latihan para anggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama
mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas
dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4. Koperasi
telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi
para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan
dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan
(misalnya penyuluhan).
5. Koperasi
telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah,
walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan
bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
6. Tujuan
dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh
instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan
bertentangan dengan kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan
tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok
anggota.
Sumber :
Adenk Sudarwanto. 2013.
Akuntansi
Koperasi.Graha Ilmu.Semarang
Rudianto. 2010. Akuntansi
Koperasi.Erlangga.Jakarta
Sumarsono, Sonny .
Manajemen Koperasi
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001,
Koperasi, Teori dan Praktek, penerbit Erlangga, Jakarta.
Muhammad Firdaus dan Agus Edhi
Susanto, 2002, Perkoperasian Sejarah,Teori dan Praktek, Penerbit
Ghalia Indonesia, Jakarta
Kieso, Donald E. dan
Jerry J. Weygant. Akuntansi Intermediate Jilid 1-3. Jakarta
Penerbit Erlangga.
http://isalrhamadanus.blogspot.com